Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada Kuota 3 Juta Lagi! Begini 3 Langkah Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Program bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro diberikan dalam bentuk hibah, bukan pinjaman atau kredit. Setiap pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening tabungan.
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan presiden usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro.

Program bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro diberikan dalam bentuk hibah, bukan pinjaman atau kredit. Setiap pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening tabungan.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, hingga 6 Oktober 2020, penyerapan bantuan produktif untuk usaha mikro sudah mencapai 99,41% atau setara dengan Rp21,861 triliun.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.Open Topic

Lantas, bagaimana cara mengakses bantuan produktif untuk usaha mikro?

Pertama, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan produktif untuk usaha mikro. Persyaratan yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftar bantuan produktif yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Kedua, mendaftar ke instansi atau lembaga yang ditunjuk. Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan produktif untuk usaha mikro, agar segera mengusulkan melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan, antara lain:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Perlu diperhatikan bahwa program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran.

Ketiga, lengkapi data. Calon penerima bantuan produktif untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul. Data yang disiapkan yaitu:

1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Selanjutnya, untuk mengecek status penerima bantuan dari pemerintah untuk usaha mikro dari bank penyalur BRI, dapat dilakukan secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper