Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Salurkan BSU ke 2,89 Juta Pekerja, Totalnya Rp1,73 Triliun

Sebanyak 2,89 juta pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melaluiBank Mandiri.
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking Livin' by Mandiri di Jakarta, Minggu (15/6/2025). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking Livin' by Mandiri di Jakarta, Minggu (15/6/2025). / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,89 juta pekerja hingga 1 Juli 2025.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menyebut bahwa total nilai penyaluran tersebut mencapai Rp1,73 triliun, sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan. 

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

Dia menjelaskan, BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada tahun 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima BSU sebesar Rp300.000,- per bulan.

Pembayaran kali ini akan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600.000,- langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apa pun. 

“Penerima bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja,” imbuh Ashidiq.

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yakni merupakan warga negara Indonesia serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Persyaratan itu juga mencakup menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper