Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2021, Pemerintah Targetkan Semua Aset Bangunan Kementerian Diproteksi Asuransi

Berdasarkan PMK 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, pemerintah harus memproteksikan aset-aset negara melalui konsorsium ABMN secara bertahap hingga 2023.
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memasang target untuk mengasuransikan aset bangunan seluruh kementerian pada 2021 sebagai rencana percepatan penerapan asuransi barang milik negara atau ABMN. Dari 34 kementerian yang ada, baru empat yang sudah terproteksi asuransi.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, pemerintah harus memproteksikan aset-aset negara melalui konsorsium ABMN secara bertahap hingga 2023.

Menurutnya, pemerintah akan mengakselerasi implementasi ABMN guna menjaga aset-aset itu dari risiko bencana alam. Tanpa asuransi, Encep menilai bahwa kerusakan aset fisik akan menjadi beban bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga seluruh aset harus segera terproteksi.

"Dengan rencana percepatan, ditargetkan semua kementerian dapat terproteksi [oleh ABMN] pada 2021," ujar Encep dalam webinar Public Asset Insurance Potrait in Various Country, Rabu (25/11/2020).

Hingga saat ini, konsorsium ABMN tercatat telah memproteksi total aset senilai US$13 miliar atau sekitar Rp177 triliun dengan asumsi kurs Rp14.175 per dolar AS. Nilai itu mencakup 101.780 dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Ketua Konsorsium ABMN Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memproteksi aset bangunan dari 11 kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya yakni Kementerian Keuangan; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); serta sebagian gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dari sebelas itu, baru empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Kesehatan, sisanya lembaga," ujar Didit kepada Bisnis, Rabu (25/11/2020).

Artinya, pada tahun depan pemerintah memiliki tugas untuk memproteksikan aset bangunan dari 30 kementerian lainnya, mengingat jumlah kementerian yang ada di Indonesia mencapai 34 instansi. Itu pun belum menghitung lembaga-lembaga lainnya yang juga perlu diproteksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper