Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI dan OJK Diminta Dorong Kehadiran Bank Digital Lokal

Pemerintah diminta mendorong hadirnya Bank Digital lokal, oleh karena itu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk semakin memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital.
Eksekutif Director of Indonesia ICT Institute Heru Sutadi/Kominfo.go.id
Eksekutif Director of Indonesia ICT Institute Heru Sutadi/Kominfo.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk semakin memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital. 

Pasalnya, apabila kelonggaran diberikan, pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia, termasuk bank digital. 

"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," tegas Eksekutif Director of Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, Selasa (15/12).

Heru menilai tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia. 

Sementara itu, Heru mengungkapkan bahwa jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat, yang didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.

"Situasi Pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non tunai atau cashless. Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkapnya.

Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi.

"Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk  sistem server dan sistem keamanan bertransaksi,” tegasnya. 

Tidak hanya soal sistem keamanan transaksi, Heru juga menghimbau persyaratan lain yang mungkin bisa diterapkan bagi pemain bank digital asing, di antaranya adalah harus berbadan hukum tetap di Indonesia serta mengikuti peraturan pemerintah terkait lokasi data center, guna menjaga keamanan data nasabah.

“Tetap harus ada pembatasan [untuk pemain asing] karena bagaimanapun ekonomi digital ini harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kalau terlalu banyak pemain asing, nanti pemain lokal justru bisa mati,” ujarnya.

Saat ini sejumlah lembaga keuangan digital, khususnya di segmen pembayaran digital termasuk pemain asing sudah hadir. Contohnya Shopeepay, Ovo dan Dana yang terafiliasi dengan investor asal Tiongkok. 

Bahkan, perusahaan asal Malaysia Grab bersama telekomunikasi Singapura Singtel, dan investor Shopee yakni Sea sudah mendapatkan ijin mendirikan bank digital di Singapura. 

Di Indonesia sendiri, geliat bank digital karya perusahaan lokal sudah dimulai namun masih harus dikembangkan, termasuk seperti Bank BCA dan Bank Royal, bank berbasis teknologi Bank Jago, serta layanan Jenius dari Bank BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper