Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mari Cek! Syarat Pengajuan KUR BNI, Kuota Rp32 Triliun

BNI mendapat kuota KUR Rp32 triliun pada 2021, atau bertambah Rp10 triliun dari jatah yang diperoleh pada 2020. Sepanjang tahun lalu, BNI berhasil menyalurkan KUR Rp21,3 triliun.
Aktivitas di salah satu kantor cabang BNI/Dokumen BNI
Aktivitas di salah satu kantor cabang BNI/Dokumen BNI

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki 2021, pemerintah memberikan kabar baik seputar program kredit usaha rakyat (KUR), di antaranya, perpanjangan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 6 bulan ke depan.

Di samping itu, pemerintah juga menambah plafon penyaluran KUR 2021 menjadi Rp253 triliun, lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp220 triliun.

Dengan plafon KUR yang bertambah, kuota KUR lembaga penyalur juga meningka, salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

BNI mendapat kuota KUR Rp32 triliun pada 2021, atau bertambah Rp10 triliun dari jatah yang diperoleh pada 2020. Sepanjang tahun lalu, BNI berhasil menyalurkan KUR Rp21,3 triliun.

Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha, simak syarat pengajuan pinjaman KUR BNI:

Dikutip dari laman resmi BNI, KUR Mikro BNI berupa kredit modal kerja atau kredit investasi dengan maksimum permohonan kredit di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Kredit ini diperuntukkan bagi usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan pemerintah terkait KUR Mikro.

Suku bunga kredit modal kerja dengan angsuran dan kredit investasi maksimal sebesar 6 persen efektif anuitas per tahun. Jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Berikut syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI

1. Kriteria pemohon:
Individu/perseorangan atau badan usaha dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

2. Perizinan usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.

4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.

5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perserorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.

6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).

7. NPWP : Tidak disyaratkan.

8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper