Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Eks Kepala Cabang Maybank Cipulir Segera Dikirim ke JPU

Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi dinyatakan lengkap.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah siap melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan, berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sejak 18 Desember 2020.

Selanjutnya, tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka berinsial A ke JPU pada pekan ini.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Untuk tahap II akan dilakukan minggu ke-3 bulan Januari 2021," tuturnya, Selasa (19/1/2021).

Helmy mengatakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga masih melakukan penelusuran aset milik tersangka A untuk mendalami aksi pencucian uang yang dilakukan tersangka ke sejumlah aset.

"Kami masih melakukan tracing asset tersangka ya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 November 2020. AT diduga menggasak uang Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk diinvestasikan.

Penyidik Bareskrim telah menyita aset tersangka AT berupa mobil, tanah, dan bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper