Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta P2P Lending Dongkrak Penyaluran Pinjaman Produktif

Sepanjang 2020, OJK mencatat disbursement penyaluran baru ke sektor konsumtif masih dominan dalam industri P2P lending.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) percaya industri teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending mampu berperan lebih jauh dalam meningkatkan inklusi keuangan Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap ada dua peran yang bisa dikejar industri pada 2021.

Pertama, penyaluran produktif untuk UMKM. Sepanjang 2020, OJK mencatat disbursement penyaluran baru ke sektor konsumtif masih dominan dalam industri P2P lending.

Riswinandi mengungkap penyaluran sektor produktif industri selama 2020 masih berkisar Rp28,24 triliun atau 37,96 persen dari total new loan di Rp74,41 triliun.

"Tentu OJK menghargai upaya industri untuk terus meningkatkan perannya, karena nilainya sudah naik ketimbang 2019, yaitu Rp18,66 triliun atau 31,21 persen total new loan Rp58,83 triliun. Kami harap ini berlanjut," ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Adapun, peran kedua, yaitu senantiasa memperkenalkan, menyebarkan, dan mengakomodasi akses keuangan digital bagi penduduk atau pelaku usaha berdomisili luar Jawa.

Ini disebabkan penetrasi lembaga jasa keuangan yang rendah di luar Jawa tersebut membuat Indonesia memiliki populasi unbankable terbesar di dunia setelah China, India, dan Pakistan.

"Jadi, selain isu related UMKM, industri fintech P2P lending bisa berperan untuk menjadi fungsi intermediary dari lembaga keuangan kepada masyarakat di luar Jawa. Kita confident, industri mampu, melihat penetrasi akses smartphone dan transaksi digital Indonesia sedang meningkat pesat," tambahnya.

Menurut Riswinandi, industri P2P bisa menjadi garda depan keuangan digital di luar Jawa, karena pengalaman industri memang lahir dan berkembang dari ekosistem digital itu sendiri.

Terlebih, penyaluran industri ke luar Jawa tercatat baru menyentuh Rp18,85 triliun atau 15,9 persen dari penyaluran industri. Sisanya, tersalurkan kepada UMKM atau warga berdomisili di Jawa.

Oleh sebab itu, OJK sedang memfinalisasi regulasi baru terkait aturan main industri, pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

OJK berharap industri P2P semakin matang menjalani 2021, berperan lebih bagi perekonomian nasional, mampu mencegah potensi gangguan cyber sekaligus memprioritaskan keamanan nasabah, serta menjalankan mekanisme bisnis yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper