Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Panggil Manajemen Bumiputera, Serikat Pekerja, dan Nasabah Besok! Ada Apa?

Pemanggilan itu tercantum dalam surat OJK nomor S-14/NB.23/2021 bertanggal Jumat (12/3/2021), surat itu bersifat segera.
Karyawan beraktivitas di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil serikat pekerja dan perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk berdialog dengan manajemen perseroan.

Pemanggilan itu tercantum dalam surat OJK nomor S-14/NB.23/2021 bertanggal Jumat (12/3/2021), surat itu bersifat segera. Otoritas akan memanggil empat pihak dan memfasilitasi pertemuan mereka dengan manajemen Bumiputera pada Selasa (16/3/2021).

Keempat pihak yang dipanggil oleh OJK pada esok hari adalah Ketua Serikat Pekerja NIBA Bumiputera, Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera, dan Ketua Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia.

Kepala Departemen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada manajemen Bumiputera yang berisi permintaan untuk menghadirkan pihak terkait dan pemegang polis dalam penyelesaian masalah perseroan.

Sayangnya, surat-surat untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera bernomor S-12/NB.23/2021 dan Nomor S-13/NB.23/2021 tanggal 10 Maret 2021 belum kunjung dipenuhi.

Manajemen Bumiputera pun belum menemukan kesepakatan konkret dengan serikat pekerja dan agen, sehingga OJK harus memfasilitasi pertemuan seluruh pihak.

"OJK bermaksud memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJBB dengan perwakilan pemegang polis dan pihak terkait," tulis Muchlasin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Senin (15/3/2021).

Otoritas memanggil seluruh pihak untuk bertemu pada pukul 09.00 WIB esok hari di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta. Hanya tiga orang dari setiap pihak yang diperbolehkan hadir untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Mengingat pentingnya pertemuan dimaksud, kami mohon Saudara dapat hadir tepat waktu, membawa dokumen pendukung yang sekiranya dibutuhkan dalam pertemuan tersebut," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper