Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Raysolusi Pialang Asuransi setelah berganti nama dari PT Proteksi Indonesia.
Keputusan pemberlakuan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/NB.1/2021 pada 9 Februari 2021. Keputusan itu kemudian ditetapkan pada 1 Maret 2021 dan diumumkan hari ini, Rabu (17/3/2021).
Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana menjelaskan bahwa pemberlakuan izin usaha di bidang penilai pialang sudah berlaku bagi Raysolusi Pialang Asuransi. Pemberian izin usaha dilakukan karena perseroan melakukan penggantian nama.
"Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Proteksi Indonesia menjadi PT Raysolusi Pialang Asuransi," tulis Tattys dalam pengumuman resmi OJK, Rabu (17/3/2021).
Tattys menjelaskan bahwa dengan adanya pemberlakuan izin usaha itu, Raysolusi Pialang Asuransi wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik yang sehat.
Selain itu, perseroan pun harus senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan data Direktori Perusahaan Pialang Asuransi OJK, PT Proteksi Indonesia memperoleh izin dari otoritas pada Juni 2015. Perusahaan penilai kerugian asuransi itu berlokasi di Surabaya dan kini berganti nama menjadi Raysolusi Pialang Asuransi.