Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) lantaran perusahaan modal ventura itu belum memenuhi ekuitas minimum Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025.
Perusahaan modal ventura tersebut beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan ultimatum dan membuka ruang konsolidasi untuk mengetahui langkah strategi dari PT DMS guna memenuhi ekuitas minimum.
Namun, sampai batas yang ditentukan, PT DMS tidak dapat merealisasikan upaya tersebut. Akibatnya, OJK menjerat PT DMS dengan beberapa pasal.
Di antaranya, Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).
Baca Juga
Lalu, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. OJK juga meminta PT DMS untuk memenuhi kewajibannya dengan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.
Dalam keterangannya, PT DMS diwajibkan menggelar RUPS untuk memberikan kejelasan posisi perusahaan kepada investor atau pihak terkait. OJK meminta RUPS dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak dicabutnya izin usaha.
Hak dan kewajiban itu menyasar debitur, kreditur, dan pihak lainnya. Tidak hanya itu, OJK menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai petugas layanan untuk menampung informasi dari debitur atau pihak lainnya. (Muhammad Sulthon)