Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk. memberikan penjelasan mengenai izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam jawaban dari permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (31/5/2021), manajemen MNC Bank, melalui surat yang ditandatangani oleh Corporate Secretary Group Head MNC Bank Heru Sulistiadhi, menyampaikan bahwa perseroan telah mendapatkan izin untuk menjalankan layanan perbankan digital dari OJK pada 25 Mei 2021.
"Dengan fitur yang juga dikenal sebagai digital onboarding, di mana hanya dimiliki oleh beberapa bank umum saja, masyarakat yang berminat menjadi nasabah perseroan tidak lagi terbatasi oleh jarak dengan kantor cabang terdekat," demikian penjelasan manajemen bank dengan kode saham BABP tersebut.
Adapun, sebelumnya terdapat pemberitaan media massa bahwa izin yang didapatkan oleh MNC Bank bukanlah izin bank digital, melainkan izin layanan digital.
Disebutkan juga bahwa Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa izin yang diberikan merupakan izin layanan perbankan digital. Sementara, saat ini OJK sedang dalam penyusunan POJK Bank Umum yang mengakomodasi terbentuknya bank digital.
MNC Bank juga menyampaikan izin untuk melakukan onboarding ditambah dengan status perseroan sebagai bank umum devisa menjadikan MotionBanking sebagai lokomotif pertumbuhan tanpa dibatasi wilayah operasional dari kantor cabang.
Dengan demikian, seluruh warga Indonesia, baik di dalam dan luar negeri dapat dengan mudah membuka rekening MNC Bank atau cukup dengan e-KTP.
"Dengan efisiensi biaya akuisisi nasabah menggunakan MotionBanking serta menjalankan cross selling dan konversi userbase MNC Group yang berjumlah ratusan juta, perseroan optimistis dapat meningkatkan jumlah nasabah secara signifikan."