Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat adanya kesenjangan persentase kepemilikan jaminan kesehatan nasional (JKN) antara anggota rumah tangga di Indonesia berusia dewasa dan anak-anak.
Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani menyebut penelitian Bappenas menemukan terdapat lebih dari setengah atau 56 persen dari anggota rumah tangga terdaftar dalam JKN, namun proporsi untuk usia anak lebih rendah.
Dalam hasil studi 2019 pada lima provinsi, Cholifihani memaparkan persentase kelompok usia anak terendah yang terdaftar JKN adalah kelompok anak usia di bawah satu tahun. Dia menyebut hanya ada 12 persen anggota rumah tangga dengan usia di bawah satu tahun yang sudah terdaftar memiliki JKN.
Sementara, terdapat 18 persen anggota rumah tangga berusia di bawah 5 tahun yang memiliki JKN. Lalu, persentase kelompok usia anak tertinggi dalam kepemilikan JKN adalah usia 18 tahun yaitu sebesar 48 persen.
“Jadi kesenjangan lebih besar untuk kelopok yang lebih mudah ini, dapat menandakan akses kesehatan yang bisa tertunda bagi anak yang baru lahir,” kata Cholifihani dalam Peresmian Pokja Stranas AKPSH dan Diseminasi Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar secara virtual, Rabu (23/6/2021).
Adapun, hasil studi tersebut dilakukan di lima provinsi yaitu Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam lima provinsi tersebut, ada 10 kabupaten yang menjadi sampel penelitian seperti Kabupaten Aceh Barat dan Bener Meriah (Aceh), dan Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah).
Baca Juga
Lalu, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Lumajang (Jawa Timur), Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Bima (NTB), serta Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Pangkep (Sulawesi Selatan).
Secara rinci, penelitian tersebut dilakukan secara kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga, dan secara kualitatif terhadap 570 partisipan.
Dalam melakukan penelitian, Bappenas juga dibantu oleh Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia, dan Pemerintah Australia.