Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Pinjol Ilegal, Kepercayaan Masyarakat Berisiko Menurun

Pemerintah perlu membuat aturan yang lebih jeli dan sesuai dengan tingkat kriminalitas kejahatan siber khususnya di tekfin.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak diyakini berpotensi menumpulkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi keuangan (tekfin/fintech)

CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat aturan yang lebih jeli dan sesuai dengan tingkat kriminalitas kejahatan siber khususnya di tekfin, karena kurangnya aturan yang melindungi masyarakat yang membuat para pelaku kejahatan siber bisa tetap marak melakukan kejahatannya.

Dia memerinci, terdapat dua langkah efektif yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Pertama, memastikan bahwa hanya tekfin resmi yang dapat beroperasi dan digunakan oleh masyarakat.

Kedua, penegakan hukum yang tegas dan berefek jera tinggi terhadap seluruh pihak yang masih kerap menjadi pelaku kejahatan dibidang tekfin.

“Impilkasi terbesarnya adalah terjadi pengurangan nasabah yang produktif secara masif karena tingkat kepercayaan kepada tekfin berkurang drastis diakibatkan maraknya kejahatan siber dibidang tekfin,” katanya, Kamis (15/7/2021)

Sepakat, Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya berharap pemerintah lebih memonitor dengan ketat semua tekfin, hal ini dikarenakan tekfin memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat atas platform digital akan menurun dan menurunkan multiplier effect positif yang seharusnya bisa disumbangkan tekfin kepada perekonomian negara jika dikelola dan diawasi dengan baik dan ketat oleh pemerintah.

"Badan keuangan harusnya membentuk tim khusus dengan Bareskrim khususnya divisi siber untuk mengidentifikasi dan cepat melakukan tindakan pada aksi usaha tekfin ilegal,” ujarnya.

Menurut catatan Bisnis, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan terdapat 3.365 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir hingga Juli 2021.

Adapun, pada 2019 terdapat 1.493 akun diblokir, pada 2020 ada 1.026 akun, dan untuk Januari—Juli 2021 mencapai 442 akun yang diblokir yang mana pada Juli ada 172 akun yang diblokir.

Selain itu, pada semester I/2021 terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal hingga 80 persen.

Berdasarkan laporan masyarakat melalui portal Patrolisiber terdapat 10.367 total aduan. Adapun, modus penipuan atau fraud menginjak angka 4.601 aduan dan Whatsapp menjadi platform yang paling tinggi mendapat laporan sebanyak 4.964 aduan serta Instagram di posisi selanjutnya yaitu 2.281 aduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper