Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik pasca perubahan hari libur nasional dan cuti bersama kedua tahun 2021 oleh Pemerintah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa BI akan tetap beroperasi pada 10 Agustus 2021 dan 19 Oktober 2021.
Di samping itu, BI juga akan tetap beroperasi pada 24 Desember 2021, yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama.
“Sementara itu, BI tidak beroperasi karena hari libur nasional pada 11 Agustus 2021 dan 20 Oktober 2021,” katanya dalam siaran pers, Senin (9/8/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut.
Adapun dasarnya yakni berupa Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 712/2021, No. 1/2021 dan No. 3/2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.