Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru dari OJK, Begini Definisi Bank Digital

OJK memaparkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai perbankan yang berlaku saat ini, dikenal dua jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Kendati demikian, OJK tidak secara khusus memberikan aturan terkait bank digital.

OJK memaparkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai perbankan yang berlaku saat ini, dikenal dua jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

"OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bank jenis baru," demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (19/8/2021).

OJK melanjutkan, istilah bank digital tidak mengubah bank secara kelembagaan. Bank tetaplah bank, apapun model bisnisnya. 

Dengan demikian, OJK berpandangan bahwa tidak perlu mendikotomikan antara bank tradisional yang sama sekali belum memiliki layanan digital, bank yang telah memiliki layanan perbankan digital, bank yang menerapkan model bisnis bank digital secara hybrid antara lain dengan membentuk unit bisnis sendiri pada bank existing, bank digital hasil transformasi dari bank tradisional, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (fully digital).  

OJK menyatakan, hal ini lebih merupakan strategi dalam pemilihan model bisnis serta infrastruktur pendukungnya, dan merupakan pilihan bagi pelaku industri perbankan, dan secara kelembagaan tetaplah bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perbankan.   

Pada prinsipnya, OJK melanjutkan bank digital adalah bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat.

Selain itu, bank yang memilih model bisnis fully digital juga tetap diwajibkan memiliki minimal 1 (satu) kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai bank digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper