Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diguyur Relaksasi Aturan OJK, Pengembangan Produk Digital Perbankan Bakal Lebih Cepat

Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menyebutkan dalam POJK no.12/2021, OJK cenderung mengubah framework dari definisi bank, sehingga baik perbankan digital maupun perbankan konvensional dapat bersaing dalam area yang sama.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembangan produk digital perbankan diproyeksikan semakin akan terekskalasi dengan adanya penerbitan aturan terkait pengembangan produk perbankan yang dirilis oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menyebutkan dalam POJK no.12/2021, OJK cenderung mengubah framework dari definisi bank, sehingga baik perbankan digital maupun perbankan konvensional dapat bersaing dalam area yang sama.

OJK pun terlihat lebih adaptif dalam hal digitalisasi perbankan, terutama yang tercantum pada POJK no.13/2021 dalam hal pengembangan produk baru lanjutan perbankan.

"Bahkan dalam POJK no.13/2021, disebutkan bahwa dalam beberapa kondisi perbankan diperbolehkan untuk mengembangkan produk bank lanjutan (yang di antaranya berupa produk digital), dengan perizinan yang lebih longgar. Untuk bank dengan profil risiko rendah serta infrastruktur yang memadai pun diperbolehkan mendapatkan fasilitas instant approval," katanya, Jumat (20/8/2021).

Sejauh ini, sejalan dengan pandemi yang terjadi, perbankan juga mendorong berbagai inovasi dalam hal produk dan pelayanan, dalam rangka bersaing dalam hal penyediaan jasa kepada nasabah. Inovasi ini berjalan bahkan lebih cepat dibandingkan ekspektasi sebelumnya.

Dengan adanya POJK POJK no.13/2021, lanjutnya, secara tidak langsung OJK mendorong perbankan untuk berinovasi dalam produk digital perbankan. Inovasi tersebut kemudian diharapkan mampu memperluas digitalisasi perbankan di Indonesia.

POJK no.12/2021 diperkirakan mampu mendorong konsolidasi perbankan lebih lanjut. Hal ini disebabkan bahwa OJK mensyaratkan minimum modal disetor untuk mendirikan Bank Berbadan Hukum Indonesia sebesar Rp 10 triliun dari sebelumnya Rp3 triliun.

Hal ini memungkinkan investor baru mungkin mempertimbangkan untuk melakukan akuisisi atau konsolidasi bank lain dengan permodalan yang relatif kecil.

Di samping itu, hal ini berdampak pula pada potensi berkurangnya jumlah bank di Indonesia, sehingga persaingan dari sektor perbankan lebih kompetitif dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Josua menuturkan perizinan yang berbasis risiko di POJK no.13/2021 diharapkan mendorong perbankan untuk lebih efisien dalam pengelolaan GCG dan risikonya. "Insentif ini kemudian akan mendorong digitalisasi yang lebih aman dan efisien bagi sektor perbankan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper