Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Kredit Perbankan ke Sektor UMKM Jadi 30 Persen. Ini Tahapannya

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Rasio kredit perbankan ke sektor UMKM menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada 2024, seiring dengan terbitnya ketentuan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Peraturan tersebut berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan PBI tersebut diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya," terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/9/2021).

Ada beberapa substansi pengaturan dalam PBI tersebut. Di antaranya, penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya.

Selanjutnya, kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

PBI juga mengatur tata cara perhitungan RPIM. Serta, pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi dan bantuan teknis. PBI juga memuat penghargaan dan sanksi.

Dengan berlakukanya PBI tersebut, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper