Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penuhi Free Float, APRO Financial Jual Saham di Bank Oke (DNAR)

APRO Financial melakukan penjualan saham sejumlah 231.255.800 lembar saham dengan harga pelaksanaan transaksi tersebut sebesar Rp197 per saham, sehingga nilai transaksi penjualan saham sebesar Rp45,56 miliar.
Azizah Nur Alfi
Azizah Nur Alfi - Bisnis.com 10 September 2021  |  08:34 WIB
Penuhi Free Float, APRO Financial Jual Saham di Bank Oke (DNAR)
Karyawan berada di depan logo PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) di Jakarta, Jumat (8/5/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - APRO Financial Co., Ltd. melakukan penjualan saham yang dimiliki di PT Bank Oke Indonesia Tbk. guna memenuhi aturan kepemilikan saham publik minimal 7,5 persen (free float).

Hal itu disampaikan melalui surat kepada OJK tertanggal 8 September 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Bank Oke Indonesia Efdinal Alamsyah.

Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia, APRO Financial melakukan penjualan saham sejumlah 231.255.800 lembar saham atau sebesar 2,17 persen dari total sahamnya pada Bank Oke.

Transaksi penjualan saham tersebut berlangsung pada 8 September 2021. Harga pelaksanaan transaksi tersebut sebesar Rp197 per saham, sehingga nilai transaksi penjualan saham sebesar Rp45,56 miliar.

Dengan demikian total kepemilikan saham perseroan oleh APRO Financial, Co., Ltd per 8 September 2021 adalah sebanyak 10,44 miliar lembar saham atau sebesar 90,26 persen.

Sebelum transaksi berlangsung, jumlah saham yang dimiliki APRO Financial di Bank Oke sebanyak 10,67 miliar lembar atau 92,26 persen.

Tujuan dari transaksi untuk pemenuhan 7,5 persen saham masyarakat terkait rights issue tahap III. Adapun status kepemilikan saham bersifat langsung.

"Penjualan saham kepada pihak ketiga (masyarakat) yang tidak berafiliasi sama sekali dengan APRO ataupun subsidiarinya," tulis Direksi.

Dengan adanya transaksi tersebut, tidak ada dampak kejadian informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

aturan free float bank oke
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top