Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera Diserahkan ke Pemegang Saham

Keputusan ini diambil menyusul penolakan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA oleh pengadilan.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penetapan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 kepada kesepakatan para pemegang polis sebagai pemegang saham perusahaan, sesuai Anggaran Dasar perusahaan.

Keputusan ini diambil menyusul penolakan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA oleh pengadilan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa pada Kamis (9/9/2021), pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera 1912 dengan para perwakilan dari perkumpulan pemegang polis di Kantor OJK.

Pertemuan itu ditujukan agar pihak manajemen AJB Bumiputera dan pemegang polis dapat menyepakati penetapan panitia pemilihan BPA sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan setelah Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 September 2021 menyatakan tidak dapat menerima permohonan penetapan panitia pemilihan BPA.

"Kemarin [Kamis, 9 September 2021] OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen (direksi dan komisaris) bersama para perwakilan perkumpulan pemegang polis yang bermacam-macam namanya. Intinya supaya kembali kepada kitab suci perusahaan mutual, yaitu anggaran dasar mereka saja," ujar Ihsanuddin kepada Bisnis, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, Anggaran Dasar AJB Bumiputera telah mengatur dengan jelas bahwa pembentukan BPA, termasuk pembentukan panitia pemilihannya, menjadi tugas dan wewenang pemegang polis sebagai pemilik perusahaan yang berbentuk usaha bersama atau mutual.

Namun, mengingat saat ini BPA dalam kondisi vakum karena jumlah anggotanya yang di bawah ketentuan dan telah habis masa jabatannya pada akhir 2020, OJK menilai mekanisme pemilihan BPA dapat dilakukan melalui kesepakatan para pemilik sesuai Anggaran Dasar perusahaan.

"Mengingat sekarang tidak ada BPA, pemilik sepakat saja bagaimana mekanisme pemilihannya. Tidak perlu minta penetapan ke mana-mana. Intinya kembali ke Anggaran Dasar saja," katanya.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2021 lalu, para stakeholder AJB Bumiputera telah menyepakati susunan panitia pemilihan BPA yang kemudian diajukan ke pengadilan untuk disahkan agar memiliki kekuatan hukum.

Namun dalam perkembangannya, permohonan penetapan panitia pemilihan BPA tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya adalah tidak ada pasal undang-undang yang mewajibkan penetapan panitia harus dilakukan dengan penetapan pengadilan dan OJK memiliki kewenangan (menetapkan pemilihan BPA) sesuai ketentuan pasal 9 ayat h poin 8 UU Nomor 21/2011 tentang OJK.

Adapun, BPA merupakan perwakilan pemegang polis dari berbagai wilayah yang memiliki tugas pengawasan dan penyampai aspirasi. Oleh karena itu, keberadaan BPA dinilai penting sehingga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper