Bisnis.com, SOLO - Bank indonesia (BI) menetapkan harga transfer antar Bank dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.
Penurunan charge tersebut diberlakukan melalui program BI FAST Payment tahap I yang akan dimulai di pekan kedua Desember 2021.
BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.
Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi.
Namun batas maksimal tersebut akan terus dievaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan kelancaran BI-FAST.
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Kemudian BI juga telah menetapkan 22 calon bank yang akan menjalankan aturan BI FAST tahap I.
Berikut daftar 22 bank yang akan menerapkan BI Fast dengan tarif maksimal transfer antar bank Rp 2.500.
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri (Mandiri)
- Bank Danamon Indonesia
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank HSBC Indonesia
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank OCBC NISP
- Bank Tabungan Negara UUS
- Bank Permata UUS
- Bank CIMB Niaga UUS
- Bank Danamon Indonesia UUS
- Bank BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Citibank
- Bank Woori