Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Muamalat Umumkan BPKH jadi Pengendali Baru Pasca Pengalihan Saham

Persentase kepemilikan saham BPKH setelah penerimaan hibah sebesar 78,45 persen dengan kepemilikan saham 8.008.726.011 lembar saham.
Karyawan melayani nasabah di Bank Muamalat, Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan melayani nasabah di Bank Muamalat, Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. mengumumkan perubahan pemegang saham utama perseroan pasca pengalihan saham perseroan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam keterbukaan informasi hari ini (17/11/2021), perseroan menyampaikan telah dilakukan pengalihan saham perseroan karena hibah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Hal itu merujuk pada surat keteragan yang diterima dari Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan nomor: DE/XI/21-5607 pada tanggal 15 November 2021 dan nomor DE/XI/21-5750 pada tanggal 16 November 2021.

Secara rinci, pemberi hibah di antaranya Islamic Development Bank dengan jumlah saham yang dialihkan sebanyak 132,46 juta lembar saham Seri A dengan nilai nominal Rp200 dan sebanyak 2,19 juta lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100. Selanjutnya, Bank Boubyan sebanyak 2,25 miliar lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100. Atwill Holdings Limited sebanyak 1,82 miliar lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100.

Berikutnya, National Bank Of Kuwait sebanyak 862,76 juta lembar saham Seri B masing-masing dengan nilai nominal Rp100. IDF Investment sebanyak 355,46 lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100. Terakhir, BMF Holdings Limited sebanyak 289,99 juta lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100.

Sehingga total pengalihan saham sebanyak 7,90 miliar lembar saham. "Persentase kepemilikan saham BPKH setelah penerimaan hibah sebesar 78,45 persen dengan kepemilikan saham 8.008.726.011 lembar saham," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi.

Mengacu kepada hal tersebut, BPKH menjadi pemegang saham utama perseroan dan penerimaan saham BPKH dari transaksi hibah penerimaan saham dari transaksi hibah yang mengakibatkan Badan Pengelola Keuanga Haji menjadi Pengendali dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peaturan Otroritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentag Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sebelum pengalihan saham, struktur kepemilikan saham Bank Muamalat yakni Islamic Development Bank sebesar 32,74 persen, Bank Boubyan 22 persen, Atwill Holdings Limited 17,91 persen, National Bank Of Kuwait 8,45 persen, IDF Investment Foundation 3,48 persen, BMF Holdings Limited 2,84 persen, dan BPKH 1,03 persen. 

Setelah pengalihan saham, maka struktur kepemilikan saham Bank Muamalat yakni Islamic Development Bank sebesar 10 persen dan BPKH 78,45 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper