Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Achmad Fauzi

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, AnggotaHimpunan Ilmuwan danSarjana Syariah Indonesia

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Tantangan Kompleks Hukum Ekonomi Syariah

Lahirnya KHES bukan se­­­kadar penegasan eksistensi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Tetapi juga respons konkret terhadap kebutuhan praktik Peradilan Agama yang makin kompleks.
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh belas tahun lalu, Mahkamah Agung me­­­ner­­­bit­­­­­­­­kan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 ten­tang Kompilasi Hukum Eko­­­­­­­­­nomi Syariah (KHES). Se­­­jak saat itu, dunia hukum di Indonesia mencatat satu babak penting dalam pem­­­baruan sistem hukum nasio­nal.

Lahirnya KHES bukan se­­­kadar penegasan eksistensi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Tetapi juga respons konkret terhadap kebutuhan praktik Peradilan Agama yang makin kompleks. Seiring tumbuh pesatnya industri keuangan syariah, pengadilan membutuhkan perangkat normatif yang mampu menjawab dinamika pembiayaan syariah, kontrak bisnis Islam, serta sengketa ekonomi syariah yang berkembang dalam kerangka muamalah kontemporer.

Hadirnya kodifikasi hukum ekonomi syariah memberikan arah, kepastian, dan struktur hukum bagi penyelesaian sengketa muamalah berbasis syariah di Pengadilan Agama. KHES menjadi bukti bahwa sistem hukum kita terbuka terhadap pluralisme sumber hukum.

KHES tidak hanya mengakomodasi nilai-nilai keadilan formal dalam hukum positif, tetapi juga merangkul nilai-nilai moral-ekonomi yang lahir dari tradisi hukum Islam. Ini bukan sekadar adaptasi, tetapi integrasi yang membawa misi besar. Membumikan prinsip keadilan Islam dalam sistem hukum nasional.

KHES lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Sejak kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah diberikan kepada Peradilan Agama melalui UU No. 3 Tahun 2006, para hakim menghadapi satu tantangan besar. Bagaimana memutus perkara berdasarkan akad-akad syariah dengan pertimbangan hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KHES hadir sebagai solusi awal. Membakukan asas dan kaidah hukum syariah dalam bentuk kodifikasi yang dapat dioperasikan langsung oleh hakim. Ia menjembatani antara teks-teks fikih yang bersifat klasik dan sangat kontekstual, dengan kebutuhan yuridis modern yang menuntut kepastian dan standardisasi.

Seiring waktu, KHES terbukti fungsional. Para hakim agama mulai merujuknya secara rutin dalam putusan perkara mudharabah, murabahah, ijarah, wakalah, dan akad-akad lain. KHES pun mengisi kekosongan norma ketika hukum nasional belum atau tidak secara eksplisit mengatur.

Namun, 17 tahun kemudian, tantangan yang dihadapi KHES jauh lebih kompleks. Dunia ekonomi syariah berkembang sangat cepat, bahkan melampaui imajinasi hukum itu sendiri. Digitalisasi layanan keuangan melahirkan produk dan akad baru yang tidak dikenal dalam KHES. Fintech syariah, tokenisasi aset halal, hingga smart contract berbasis blockchain.

Kita menghadapi realitas bahwa hukum ekonomi syariah perlu terus beradaptasi dan mengikuti irama perubahan. Pertama, KHES harus direvisi dan diperluas substansinya agar mampu mengantisipasi ragam transaksi kontemporer yang belum terakomodasi.

Pendekatan fikih yang digunakan lebih majemuk, terbuka terhadap ijtihad baru yang lebih kontekstual. KHES perlu disempurnakan dengan memasukkan substansi baru yang relevan dengan praktik keuangan syariah modern, dan selaras dengan fatwa DSN-MUI maupun regulasi OJK.

Kedua, KHES perlu dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang Hukum Ekonomi Syariah. Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi syarat agar norma-norma ekonomi syariah memiliki daya ikat yang merata terhadap semua pemangku kepentingan, dari pelaku usaha, otoritas pengawas, hingga aparat penegak hukum. Regulasi dalam bentuk undang-undang akan memberi jaminan kepastian hukum, mendorong keberanian inovasi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.

Ketiga, proses penyusunan KHES yang baru harus lebih inklusif dan interdisipliner. Hukum ekonomi syariah tidak bisa hanya didekati dari fikih atau hukum positif semata. Ia perlu memotret dinamika pasar, mengantisipasi disrupsi teknologi, serta menyerap aspirasi pelaku industri yang berada di garis depan inovasi. Kolaborasi antara hakim, akademisi, praktisi syariah, regulator, dan otoritas fatwa mutlak diperlukan.

Lebih dari sekadar aturan, hukum ekonomi syariah membawa satu semangat keadilan yang berkarakter spiritual dan sosial. Ia tidak hanya bicara soal sah atau batal, melainkan juga soal keberkahan, kejujuran, dan tanggung jawab.

Maka, KHES masa depan harus menjawab bukan hanya “apa hukum suatu transaksi”, tetapi juga “bagaimana hukum itu membentuk perilaku pasar yang etis dan adil.” Di sinilah letak peran penting Peradilan Agama. Tidak sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi mengarahkan ekonomi syariah agar tetap sejalan dengan maqashid al-syariah—tujuan utama hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan.

KHES bukan warisan beku. Ia adalah karya hukum yang hidup dan terus tumbuh bersama dinamika masyarakat. Penyempurnaan KHES adalah agenda strategis yang tidak hanya menyangkut efektivitas hukum, tetapi juga arah besar pembangunan ekonomi syariah nasional. Bila kita ingin Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia, maka hukum yang menopangnya harus setara dengan kompleksitas zaman yang dihadapi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Achmad Fauzi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper