Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja memastikan aksi korporasinya di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dengan menggenggam porsi saham mayoritas sebesar 78,45 persen.
Adapun, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.