Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Muamalat Mau Rights Issue Rp1,19 Triliun, BPKH jadi Pembeli Siaga

Bank Muamalat akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 39,81 miliar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp30 per saham.
Nasabah menggunakan mesin anjungan tunai mandiri bank Muamalat di Jakarta. Bisnis
Nasabah menggunakan mesin anjungan tunai mandiri bank Muamalat di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI (PMHMETD VI) atau rights issue senilai Rp1,19 triliun.

Berdasarkan prospektus ringkas di laman resmi perseroan, Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 39,81 miliar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp30 per saham. Harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp30 per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp1,19 triliun.

Adapun, rasio konversi dalam skema penambahan modal ini, yaitu 10 saham lama berhak memperoleh 39 HMETD.

Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 30 Agustus 2021. Periode perdagangan dan pelaksanaan rights issue berlangsung pada 24 hingga 31 Desember 2021.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD.

Artinya, BPKH akan mengeksekusi sebanyak 31,23 miliar saham baru Seri C yang akan diterbitkan. Dengan demikian, BPKH akan membayar saham senilai Rp937,02 miliar.

Selain itu, BPKH juga akan menjadi pembeli siaga atau standby buyer, apabila terdapat sisa saham baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan.

Apabila BPKH menjadi pembeli siaga, maka BPKH akan memiliki sebanyak 33,33 miliar saham baru Seri C senilai Rp1 triliun.

“Dalam hal masih terdapat sisa dari jumlah saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel,” tulis prospektus tersebut, dikutip Kamis (18/11/2021).

Selanjutnya, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETDnya, akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 79,60 persen.

Melalui aksi ini, perseroan ditargetkan mampu mengantongi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,2 triliun, di mana dana yang diperoleh akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper