Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan dua ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi perbankan sejalan dengan implementasi BI-Fast Payment atau BI-Fast.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/16/PBI/2021 dan PBI No. 23/17/PBI/2021.
“Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021,” katanya dalam siaran pers, Rabu (22/12/2021).
Erwin menjelaskan, pada PBI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-Fast.
Sementara, pada PBI No. 23/17/PBI/2021, tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-Fast.
Sebagaimana diketahui, BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Baca Juga
BI-Fast dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Adapun, BI-Fast tersebut telah diluncurkan BI pada Selasa (21/12/2021). Implementasi BI-Fast oleh bank kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.