Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan BI-Fast Payment atau BI-Fast sebagai pembayaran ritel yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Selasa (21/12/2021).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pengembangan BI-Fast merupakan tonggak dari transformasi digital sistem pembayaran ritel nasional, yang menjadi bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
“Kami harapkan, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat,” kata Perry dalam peluncuran BI-Fast secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Di samping itu, BI juga telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.
Lebih lanjut, pedoman penyelenggaraan BI-Fast tersebut tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Lantas, apa sebenarnya kelebihan dari BI-Fast yang diluncurkan Bank Indonesia?
Perry mengatakan BI Fast akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman, dan murah. Kehadiran BI Fast juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional.
Baca Juga
“BI Fast mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen,” ujar Perry.
Kemudian, skema harga BI-Fast terhitung murah untuk melayani kebutuhan masyarakat. Skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi.
Nilai tersebut lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi. Adapun, batas maksimal transfer BI-Fast Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.
Selain itu, layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
Tak hanya itu, BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Berikutnya, keunggulan dari layanan BI-Fast adalah kecepatan waktu penyelesaian pembayaran, yakni hanya sekitar 25 detik. Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, menjadikan BI-Fast berbeda dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Untuk diketahui, layanan BI-Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.