Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi kepada PT Lymaan Adjuster Indonesia.
Izin usaha diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/NB.1/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi atas nama PT Lymaan Adjuster Indonesia. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-83/NB.1/2021, keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan pada 6 Desember 2021.
"Pemberian izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Minggu (9/1/2022).
Baca Juga
Ihsanuddin mengatakan, dengan diberikannya izin usaha perusahaan, PT Lymaan Adjuster Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun, alamat kantor pusat dari perusahaan penilai kerugian asuransi tersebut berada di Grha Navara, Lantai 4, Komplek TNI AU Triloka, Jl. Triloka 1 Kavling No. 1, Pancoran, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel