Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perbedaan Pialang Berjangka Legal dan Ilegal, Waspada Investasi Bodong!

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan perbedaan pialan berjangka legal dan ilegal. Waspada penipuan!
Tresia
Tresia - Bisnis.com 14 Januari 2022  |  17:50 WIB
Perbedaan Pialang Berjangka Legal dan Ilegal, Waspada Investasi Bodong!
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong - 123rf

Bisnis.com, JAKARTA - Modus penipuan berkedok investasi atau investasi bodong semakin marak terjadi, termasuk dari pialang berjangka. Sebagai investor, Anda harus waspada dan jangan sampai tergiur oleh penawaran pialan berjangka ilegal. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan sebuah lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan RI. Bappebti bertugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka di Indonesia

Dikutip dari situs Bappebti, pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan surat berharga tertentu sebagai margin atau jaminan untuk menjamin transaksi tersebut. Tugas Bappebti, antara lain memberikan izin pada badan usaha pialang berjangka,

Melansir dari akun Instagram Bappebti, pada Jumat (14/1/2022), berikut perbedaan pialan berjangka legal dan ilegal. Kenali bedanya agar Anda terhindar dari investasi bodong. 

Pialang Berjangka Legal

1. Memiliki izin atau legalitas dari Bappebti

2. Terdapat nama berjangka atau futures pada perusahaan atau instansi

3. Penyetoran margin atau rekening terpisah (Segregated account) yang sudah terdaftar di Bappebti

4. Transaksi dilaporkan ke bursa berjangkadan didaftarkan ke lembaga kliring berjangka. 

Pialang Berjangka Ilegal

1. Tidak memiliki izin Bappebti atau mencatut legalitas palsu

2. Penyetoran margin ke rekening pribadi atau perorangan

3. Menawarkan janji menggiurkan yakni adanya pendapatan tetap (fixed income) dalam jangka waktu tertentu atau menawarkan bagi hasil (sharing profit)

4. Mekanisme transaksi tidak jelas pelaporan dan penjaminannya. Biasanya menggunakan skema piramida, money game, atau skema ponzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

personal finance bappebti investasi bodong
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top