Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Polemik, PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dormant usai Diblokir

PPATK membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir akibat keresahan publik.
Ilustrasi transaksi perbankan/Dok. Freepik
Ilustrasi transaksi perbankan/Dok. Freepik
Ringkasan Berita
  • PPATK membuka kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir setelah muncul keresahan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
  • Rekening dormant yang diblokir tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan dana mencapai Rp428,6 miliar, dan pembukaan kembali dilakukan setelah konfirmasi dari pemilik rekening.
  • YLKI dan sejumlah pihak meminta PPATK memberikan penjelasan yang jelas dan selektif dalam pemblokiran, serta menjamin keamanan dana konsumen.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir, menyusul keresahan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

"Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka]," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.

Natsir sebelumnya menjelaskan terdapat jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan. Dari jutaan rekening dormant yang ditemukan, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali.

Tak hanya itu, lebih dari 140.000 rekening juga disebutkan telah diblokir oleh PPATK pada Mei 2025, berdasarkan data per Februari 2025. Dia bilang sebagian rekening memang sudah dibuka kembali dan sisanya akan direaktivasi apabila pemilik rekening melakukan konfirmasi. 

Dia juga menyebut, rekening-rekening yang dibekukan itu tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan mengendapkan dana mencapai Rp428,6 miliar. Selain tidak aktif, data pemilik rekening juga tidak diperbarui.

Polemik rekening dormant ini disuarakan oleh sejumlah pihak. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, misalnya, meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat ihwal pemblokiran sementara rekening dormant.

Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses untuk meminta penjelasan lebih terperinci terkait dengan langkah tersebut. Namun, dirinya berharap PPATK dapat proaktif menjelaskannya lebih rinci ke publik secepatnya.

Selain itu, elite Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni kepercayaan.

“Saya kira ini isu sensitif. Jadi, sekali lagi saya minta PPATK jelaskan. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagram-nya saja, janganlah. Ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya, Senin (28/7).

Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram @hotmanparisofficial turut menyoroti langkah ini. Menurutnya, keputusan PPATK tersebut melanggar hak asasi manusia. Dirinya menilai lembaga negara tidak memiliki hak untuk memblokir rekening pribadi masyarakat. 

Sementara, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Menurutnya, hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.

"Menyikapi hal tersebut berikut catatan YLKI, pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK," ujarnya.

Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

Catatan ketiga, tambah Rio, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online

"[Keempat] YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya," ujarnya.

Kelima, terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro