Bisnis.com, JAKARTA - PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
Hal ini disebutkan sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010.
PPATK mengatakan nasabah yang rekening bank nya diblokir tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Apabila diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Dilansir dari laman resmi PPATK, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
Baca Juga
1. Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant;
2. Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
Cara buka blokir rekening bank yang kena blokir PPATK
1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.