Bisnis.com, JAKARTA – Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih dikhawatirkan akan merontokkan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) khususnya yang berbadan hukum koperasi.
Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sujatmiko menjelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa Kopdes Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar dengan bunga pinjaman sebesar 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.
"Ini koperasi-koperasi lama yang berada di sektor simpan pinjam, kalau itu [Kopdes Merah Putih] masuk, mati. Karena sumber pembiayaannya sama, tapi yang satu dengan komersial rate [bunga mahal], yang satu dengan spesial rate [6%]," kata Agung kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).
Agung menjelaskan koperasi-koperasi selain Kopdes Merah Putih biasanya mendapat bunga pinjaman dari bank sekitar 11-12%, kemudian dijual atau menyalurkan pinjaman dengan bunga 24%. Sedangkan, bagi Kopdes Merah Putih dengan bunga pinjaman dari bank sebesar 6%, mereka bisa menyalurkan pinjaman dengan bunga 12%
"Kan ini persoalan. Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah, coba deh analisis mendalam, nanti dibuat regulasi baru, deregulasi terkait tata niaga lembaga keuangan mikro," ujarnya.
Adapun simpan pinjam hanyalah satu dari tujuh lini usaha yang dijalankan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik.
Baca Juga
Dengan demikian, Agung menilai hadirnya Kopdes Merah Putih selain akan mematikan bisnis koperasi LKM juga akan mematikan bisnis usaha-usaha kecil seperti kios sembako dan sebagainya.
Belum selesai dengan adanya tantangan hadirnya Kopdes Merah Putih, saat ini LKM koperasi simpan pinjam juga dihadapkan tantangan berupa tata kelola yang membuat kinerjanya negatif. Berdasarkan data OJK, jumlah pendapatan operasional koperasi konvensional per Desember 2024 tergerus 11,9% YoY, sedangkan sisa hasil usaha tahun berjalan koreksi 25,7% YoY.
Berdasarkan riset yang dilakukan Dekopin, koperasi simpan pinjam akan memiliki keuangan yang sehat ketika memiliki 4.000 anggota aktif yang menggunakan layanan jasa simpan pinjam koperasi. Atau, sekecil-kecilnya jumlah anggota aktif koperasi simpan pinjam mencapai 2.500 anggota untuk memastikan koperasi bisa beroperasi, dengan catatan tidak ada kredit macet dari anggota.
"Jadi untuk operasionalnya masih ada keuntungan, kalau minimal 2.500 dengan jumlah pinjaman yang cukup signifikan misalnya di atas Rp10 juta dan Rp20 juta. Tapi kalau mikro di bawahnya [Rp10 juta] itu harus 4.000 [minimal anggotanya]," pungkasnya.