Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menawarkan solusi dan kemudahan bagi nasabah yang ingin memiliki properti dengan kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pada 2022, emiten bank dengan sandi BBRI itu menargetkan penyaluran KPR FLPP tembus sebanyak 100.000 unit dan KPR Tapera sebanyak 50.000 unit.
Dikutip dari laman resmi BRI, Senin (24/1/2022), KPR Sejahtera FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga, suami dan istri maksimal Rp8 juta per bulan.
Adapun, program ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual, disewakan, serta dikontrakkan selama 5 tahun pertama.
Saat ini, BRI telah melayani KPR melalui 461 kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Namun, dengan adanya transformasi digital, pengajuan KPR BRI kini dapat dilakukan melalui aplikasi BRISPOT, sehingga calon nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Aplikasi BRISPOT memudahkan konsumen dalam mengajukan pinjaman KPR secara daring kapan dan di mana saja. Selain itu, calon nasabah juga dapat melakukan tracking atau memantau progres pengajuan KPR tersebut secara real time online.
Baca Juga
Namun, secara rinci ada beberapa poin yang perlu dipahami agar bank menerima pengajuan KPR FLPP. Berikut syaratnya:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Persyaratan KPR FLPP
Dokumen yang harus disiapkan oleh calon debitur KPR FLPP saat pengajuan seperti dikutip dari laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP):
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.