Bisnis.com, JAKARTA - Kartu kredit merupakan metode pembayaran yang memberikan Anda kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi keuangan Anda.
Pengajuan kartu kredit baru bisa dilakukan pada usia 21 tahun atau sudah menikah, anak usia minimal 17 tahun juga bisa memiliki kartu kredit, yang dikenal dengan kartu kredit tambahan.
Meskipun begitu, Anda perlu memahami bahwa sebetulnya tidak ada kartu kredit yang dibuat khusus untuk anak usia 17 tahun. Jika Anda memerhatikan syarat pada semua produk kartu kredit, baik dari bank negeri maupun bank swasta, tidak ada yang mengizinkan orang yang berusia 21 tahun kebawah mengajukan kartu kredit sebagai pemegang kartu utama.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, tertulis calon pemegang kartu kredit di bawah usia 21 tahun, hanya bisa mengajukan diri sebagai pemilik kartu kredit tambahan, bukan pemilik kartu kredit utama.
Sebab, syarat untuk memiliki kartu kredit adalah memiliki penghasilan tetap, sebagai salah satu syarat utama.
Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan kartu kredit tambahan untuk anak usia 17 tahun, Anda sebagai orang tua harus sudah memiliki kartu kredit utama yang ingin diajukan sebelumnya.
Berikut syarat untuk memiliki kartu kredit menurut ketentuan Bank Indonesia:
1. Pemegang kartu kredit utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.
2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.
3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta - Rp10 juta antara lain:
4. Jumlah maksimal penerbit kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.
5. Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu adalah 3 (tiga) kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak dan pembuktian lainnya).
6. Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas 10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.
7. Jika Anda sudah memiliki kartu kredit sebelumnya, nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan calon pemegang kartu kredit tambahan yaitu nama lengkap, tanggal lahir (usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun), nomor telepon, hubungan dengan calon pemegang kartu kredit tambahan, nama gadis ibu kandung, tanda tangan dan menyertakan KTP calon pemegang kartu kredit tambahan.
Perlu diingat, setiap bank memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing, misalnya salah satu syarat Permata Bank adalah memiliki penghasilan per bulan minimal Rp3 juta sementara BNI minimal Rp5 juta. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang ada, sesuai yang tertera pada masing-masing bank.