Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Omicron Bayangi Restrukturisasi Kredit, LPS: Jangan Sampai 'Hard Landing'

Sampai dengan November 2021 nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp693,6 triliun. Capain itu turun dibandingkan posisi tahun 2020 yang sebesar Rp830,5 triliun.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 12 Februari 2022  |  13:08 WIB
Omicron Bayangi Restrukturisasi Kredit, LPS: Jangan Sampai 'Hard Landing'
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus memonitor dinamika perkembangan dari dampak yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan bahwa secara umum stabilitas keuangan dan perbankan masih terjaga di tengah tantangan pandemi Covid-19.

“Terkait dengan kondisi restrukturisasi kredit yang sudah melandai, segala dinamika yang terjadi akan terus dicermati agar jangan sampai terjadi istilahnya ‘hard landing’,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Dia menambahkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS telah menelurkan stimulus dan relaksasi bagi industri jasa keuangan dan sektor usaha agar mampu pulih di tengah pandemi.

OJK mencatat sampai dengan November 2021 nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp693,6 triliun. Capain itu turun dibandingkan posisi tahun 2020 yang sebesar Rp830,5 triliun.

Angka tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp264,8 triliun yang diberikan kepada 3,07 juta debitur. Untuk non UMKM, nilainya mencapai Rp428,8 triliun kepada 1,15 juta debitur.

Sebagaimana diketahui, OJK juga telah memperpanjang masa memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Keputusan perpanjangan diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) optimistis dampak dari penyebaran Covid-19 varian Omicron yang tinggi tidak akan akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan berdasarkan asesmen BI, penyebaran varian Omicron akan mencapai puncaknya dalam beberapa minggu ke depan. Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron pun diperkirakan akan kembali menahan mobilitas masyarakat.

Namun, kondisi ini akan membaik sejalan dengan upaya yang terus ditempuh pemerintah melalui vaksinasi dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Berdasarkan [asesmen] itu, dampak dari Omicron terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I/2022 secara keseluruhan tidak berpengaruh secara signifikan,” pungkasnya.

BI memperkirakan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2022 akan tetap tinggi, sejalan dengan perkiraan pertumbuhan yakni mencapai kisaran 4,7 hingga 5,5 persen pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kredit lps lembaga penjamin simpanan penyaluran kredit
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top