Bisnis.com, JAKARTA – Panitia seleksi pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027 memutuskan 155 calon anggota Dewan Komisioner lolos seleksi tahap I atau administratif dari total 526 pendaftar.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Panitia Seleksi atau Pansel yang diselenggarakan pada Sabtu, (29/1/2022). Adapun, hingga penutupan pendaftaran pada 25 Januari 2022, tercatat 526 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK.
Panitia menyatakan dari 526 pendaftar, sebanyak 263 pendaftar telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran. Selanjutnya, dari 263 pendaftar itu dan sesuai ketentuan pendaftaran, Pansel menetapkan 155 nama calon yang lulus seleksi tahap I.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis keterangan resmi Pansel Calon Anggota DK OJK, Selasa (31/1/2022).
Calon anggota DK OJK yang lulus seleksi administratif berasal dari berbagai kalangan, mulai dari OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya, industri jasa keuangan, serta perguruan tinggi.
Memasuki seleksi tahap II, Pansel mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, atau perilaku calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I.
Baca Juga
Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui email [email protected] atau surat dikirimkan kepada Pansel di alamat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat 10710, mulai 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
“Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan atas informasi yang diberikan dan tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima,” tulis Pansel.
Adapun Pansel DK OJK juga menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, atau menawarkan bantuan dalam bentuk apapun selama proses ini, calon anggota DK OJK diminta untuk mengabaikan hal tersebut.