Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST pada Selasa, 5 April 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (18/2/2022), RUPST akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun, perseroan akan menggelar rapat di OCBC NISP Tower Lantai 23, tepatnya di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta Selatan.
Direksi OCBC NISP menyampaikan pemanggilan rapat akan diumumkan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs BEI, dan situs perseroan pada Senin, 7 Maret 2022.
“Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham [DPS] perseroan pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 16.00 WIB,” tulis Direksi perseroan, dikutip Minggu (20/2/2022).
Sementara itu, usulan pemegang saham akan dimasukkan dalam mata acara rapat yang sudah diterima oleh Direksi atau Dewan Komisaris disertai alasannya paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan rapat, yaitu pada Senin, 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Emiten bank bersandi NISP ini mengimbau kepada para pemegang saham untuk hadir dan memberikan suaranya dalam rapat melalui aplikasi penyelenggaraan RUPS secara Elektronik KSEI (eASY KSEI) atau memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan dan dapat diunduh di situs web perseroan.
Baca Juga
Dalam proses penyelenggaraan rapat, fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat sejak tanggal pemanggilan rapat sampai dengan 1 hari kerja sebelum hari penyelenggaraan rapat, yaitu pada Senin, 4 April 2022 pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, OCBC NISP menyatakan akan membeli kembali (buyback) saham maksimum 0,002 persen dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 436.000 saham.
Adapun, perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp500 juta. Biaya itu telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu.
Direktur Bank OCBC NISP Hartati menjelaskan tujuan pembelian kembali saham tersebut dilakukan perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2021 kepada manajemen dan karyawan perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
OCBC NISP yakin bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan.
Hal ini mengingat OCBC NISP memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.