Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Unit Linked OJK Larang Perusahaan Asuransi Janjikan Imbal Hasil

Dalam salinan SEOJK PAYDI disebutkan perusahaan tidak dapat memberikan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai.
Unit Linked/
Unit Linked/

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang perusahaan asuransi menjanjikan imbal hasil dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked yang dipasarkannya.

Larangan tersebut ditegaskan OJK dalam aturan baru unit linked dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 (SEOJK PAYDI) yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pada 14 Maret 2022.

Dalam salinan SEOJK PAYDI terkait desain PAYDI huruf C angka 2, disebutkan bahwa perusahaan tidak dapat memberikan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai.

Pada ketentuan polis asuransi untuk PAYDI, yakni huruf D angka 1, juga ditegaskan Polis Asuransi untuk PAYDI tidak boleh mencantumkan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai.

Selain itu, ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) juga tidak boleh mencantumkan target hasil investasi dan/atau target nilai tunai yang dapat ditafsirkan bahwa perusahaan memberikan jaminan/garansi atas hasil investasi atau nilai tunai.

OJK juga mewajibkan penyampaian ilustrasi pertanggungan atau kepesertaan harus menggunakan tiga asumsi imbal hasil, yakni skenario hasil investasi negatif, nol, dan positif.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan perusahaan asuransi dilarang memberikan jaminan imbal hasil tetap (return) pada unit linked khususnya pada produk yang memiliki investasi pada pasar modal dan surat berharga.

Unit linked tidak boleh menggaransi return. Tidak ada garansi return dalam aturan ke depan,” ujarnya di sela-sela kunjungan peresmian Kantor Perwakilan OJK Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Wimboh mencontohkan, perusahaan asuransi yang menawarkan produk unit linked dengan imbal hasil 15 persen per tahun. Padahal produk tersebut memiliki underlying asset pada pasar modal. Apabila harga saham anjlok, sambungnya, produk unit linked tersebut akan turun sehingga imbal hasil yang ditawarkan 15 persen tidak tercapai.

Dalam memasakan produk ke depan, tambahnya, tidak boleh memberikan iming-iming return.

“Di manapun investasi di surat berharga dan saham tidak ada garansi. Kalau ada pasti jebol. Jadi itu tidak boleh.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper