Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Lagi Multifinance Menyerah, OJK Cabut Izin Amanah Finance

Pengunduran diri Amanah Finance dari industri pembiayaan secara resmi telah tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-26/D.05/2022 per 23 Mei 2022.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Amanah Finance, dengan alasan pencabutan akibat permintaan dari perusahaan sendiri.. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Amanah Finance, dengan alasan pencabutan akibat permintaan dari perusahaan sendiri.. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Amanah Finance, dengan alasan pencabutan akibat permintaan dari perusahaan sendiri.

Hal ini terungkap dalam pengumuman resmi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin, dipublikasikan di laman resmi OJK pada Kamis (9/6/2022).

Pengunduran diri Amanaah Finance dari industri pembiayaan pun secara resmi telah tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-26/D.05/2022 per 23 Mei 2022.

Selepas pengembalian izin usaha pembiayaan secara sukarela ini, OJK juga mengumumkan bahwa Amanah Finance kini mengubah bisnisnya menjadi jual-beli mobil bekas.

"PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, antara lain perdagangan eceran mobil bekas atau KBLI 45104," tulis Ihsanuddin.

Berdasarkan catatan Bisnis, Amanah Finance pun sebelumnya sempat dibekukan OJK pada kisaran akhir 2018 karena belum memenuhi ketentuan regulasi terkait permodalan minimal. Setelah 15 bulan berselang dan Amanah Finance telah memperkuat permodalannya, OJK mengizinkan multifinance syariah ini beroperasi lagi pada kisaran Februari 2020.

Adapun, Amanah Finance melanjutkan rentetan pemain industri pembiayaan yang menyerah dan mengembalikan izin selama era pandemi Covid-19, di samping segelintir perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut paksa karena melanggar ketentuan.

Hal ini membuat perusahaan pembiayaan resmi berizin OJK yang tersisa per April 2022 tinggal 158 pemain. Padahal, pada awal pandemi Covid-19 melanda Tanah Air alias Maret 2020, industri multifinance masih dihiasi sejumlah 183 pemain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper