Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Penyehatan Keuangan Kresna Life Masih Dievaluasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana penyehatan keuangan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life hingga saat ini masih dievaluasi.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana penyehatan keuangan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life hingga saat ini masih dievaluasi.

Adapun, sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan status pengawasan khusus oleh OJK kepada Kresna Life seharusnya jatuh tempo paling lama 30 April 2022. Akan tetapi, nampaknya hingga saat ini OJK belum menentukan langkah selanjutnya terhadap Kresna Life.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK masih melakukan analisa terhadap rencana penyehatan keuangan (RPK) perseroan.

"Sesuai mekanismenya OJK masih menganalisa usulan RPK itu apakah dapat mengatasi permasalahan keuangan perusahaan," ujar Sekar ketika dihubungi Bisnis, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya, analisa RPK tersebut juga bertujuan untuk menilai apakah langkah-langkah penyehatan keuangan Kresna Life dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.

Sementara itu, Benny Wulur, kuasa hukum nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates mengatakan bahwa nasabah menginginkan agar OJK segera menyetujui RPK Kresna Life dan mencabut sanksi PKU perseroan.

Pencabutan sanksi PKU dinilai akan membuat Kresna Life dapat menjalankan usahanya lagi dan memberi kesempatan untuk perseroan dapat membayarkan kewajiban nasabah.

"Kalau sampai PKU tidak segera dicabut sehingga AJK [Asuransi Jiwa Kresna] tidak bisa usaha sendiri, RPK tidak segera disetujui, maka kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK," kata Benny.

Sebelumnya, pada April 2022, manajemen Kresna Life menyatakan masih melakukan pembicaraan dengan berbagai investor potensial  dalam rangka rencana penyehatan keuangan dan memastikan lancarnya pembayaran kewajiban kepada pemegang polis. Namun, sanksi PKU terhadap perseroan menyulitkan proses tersebut.

Sanksi PKU yang dikenakan oleh OJK telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan, dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis. 

“Kami telah berbicara dengan berbagai calon investor. Namun, calon investor belum bisa memberikan komitmen mengenai struktur, jumlah, dan waktu investasi dikarenakan perusahaan masih berstatus PKU," ujar manajemen Kresna Life melalui siaran pers, Kamis (14/4/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper