Bisnis.com, JAKARTA - Kasus carding di Indonesia masih terus bermunculan. Dikutip dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @Kemenkominfo, Minggu (19/6/2022), carding merupakan sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain.
"Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegal," tulis Kemenkominfo.
Melalui modus carding, seseorang yang tak pernah belanja sama sekali tiba-tiba bisa ditagih transaksi pembayaran.
Carding sendiri secara sederhana merupakan duplikasi kartu kredit yang dimiliki nasabah. Terdapat sejumlah modus carding. Pada kasus tertentu, biasanya pemilik kartu tidak sadar karena pelaku beraksi dengan sangat rapi.
Ada juga modus carding wiretapping yakni pelaku melakukan penyadapan untuk memperoleh infomasi pribadi yang merugikan korban.
Kemudian phising. Dengan modus ini, pelaku mengirimkan virus atau link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi.
Baca Juga
Terakhir adalah counterfeiting. Dengan metode ini, pelaku menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian rupa agar mirip dengan kartu asli.
Namun tenang, modus carding ini bisa dicegah dengan melakukan beberapa hal. Di antaranya, saat melakukan pembayaran menggunakan debit, pastikan petugasnya hanya menggesek kartu satu kali.
Kemudian, gunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja, jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain, serta jangan mengakses situs berbelanja atau melakukan transaksi menggunakan Wi-Fi publik.
Nah, agar data dan keuanganmu tidak makin boncos, mulai sekarang lebih berhati-hati saat bertransaksi ya!