Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! Jokowi Atur Ulang Gaji Pegawai & Bos KNEKS, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo mengatur ulang besaran gaji pegawai dan manajemen eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan Peraturan Presiden No. 92 tahun 2022. Besaran yang dibayarkan mulai Rp7 juta hingga Rp61,36 juta.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo Soedigno (kiri)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo Soedigno (kiri)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatur ulang besaran gaji manajemen eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pengaturan ulang itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 92 tahun 2022.

KNEKS adalah lembaga non struktural yang dipimpin Presiden dengan anggota 3 menteri koordinator, 7 menteri, 3 ketua lembaga pemerintah, ketua umum MUI dan Ketua Umum Kadin untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Selain kementerian lembaga, dalam operasional hariannya, KNEKS memiliki manajemen eksekutif. Saat ini Direktur Ekeskutif KNEKS adalah Ventje Rahardjo.

Dalam perpres bertanggal 8 Juni 2022 itu disebutkan pemerintah mengatur ulang besaran hak keuangan Direktur Eksekutif menjadi Rp61,36 juta. Selanjutnya, para direktur mendapatkan hak keuangan per bulan sebesar Rp55,46 juta.

Perpres juga mengatur besaran hak keuangan hingga level analis tingkat V. Perinciannya, kepala divisi memiliki hak keuangan Rp35,4 juta, analis tingkat I (Rp17,7 juta), analis tingkat II (Rp15 juta), analis tingkat II (Rp12 juta), analis tingkat IV (Rp9 juta), dan analis tingkat V (Rp7 juta).

"Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8O Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d," jelas pasal 3 ayat 3 aturan terbaru ini.

Disebutkan juga, para pegawai KNKS yang diatur dalam perpres memiliki fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Aturan ini juga menegaskan, manajemen eksekutif KNKS akan menerima selisih pembayaran jika selama ini dibayar di bawah ketentuan terbaru ini. Demikian juga sebaliknya. Diwajibkan mengembalikan jika pembayaran lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper