Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kabar pelantikan Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyeruak di sejumlah grup Whatsapp yang dihuni para pelaku industri keuangan.
Salah satu pesan menyebutkan pelantikan bos OJK akan dilakukan pada akhir Juni 2022 ini.
Pelantikan sendiri mulanya sudah direncanakan pada akhir Mei 2022 lalu. Itu terlihat dari adanya channel live streaming dan tenda pelantikan di Mahkamah Agung. Akan tetapi jelang hari pelantikan, acara dibatalkan dan disebut ketua MA memiliki agenda mendesak.
Pertanyaan yang sama juga muncul dengan kabar yang beredar ini. Pasalnya akhir Juni, periode OJK Jilid 2 yang dipimpin oleh Wimboh Santoso belum berakhir. Semestinya dewan komisioner ini baru genap 5 tahun pada Juli 2022 mendatang. Artinya jika jadi dilakukan pelantikan, maka lebih cepat dari jadwal reguler pergantian.
Lalu bagaimana kata Mahkamah Agung atas kabar pelantikan Bos OJK yang beredar ini?
Baca Juga
Mahkamah Agung memastikan pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Jilid III tidak dilakukan pada akhir Juni 2022 ini.
Sobandi, Kabiro Hukum & Humas Mahkamah Agung menuturkan belum dapat memastikan jadwal pelantikan pimpinan OJK yang baru.
“Belum ada jadwal nya,” kata Sobandi kepada Bisnis, yang dikutip Senin (20/6/2022).
Presiden Joko Widodo diketahui telah menerbitkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso beserta anggota dewan komisioner OJK lainnya.
Kepastian itu terungkap dalam rapat bersama pemerintah membahas asumsi makro ekonomi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Selasa, 31 Juni 2022.
"Kalau ini kita teruskan maka berpotensi menjadi yurisprudensi untuk gugatan terhadap Undang-undang APBN 2023 di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra, Kamruzzaman seperti dilansir Tempo.
Ada Keppres Pengangkatan Bos OJK
Menurut politisi Gerindra itu, Wimboh Santoso tidak lagi memiliki kapasitas sebagai Ketua OJK seiring telah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2022 tertanggal 9 Mei 2022.
Dalam Keppres yang berisi pemberhentian Wimboh sebagai Ketua Dewan Komisioner dan para Anggota Dewan OJK periode 2017-2022. Meski demikian, pemberhentian itu berlaku sejak anggota DK OJK periode 2022-2027 dilantik. Namun, hingga kini pelantikan itu belum dilaksanakan.
Adapun Komisi XI DPR sebelumnya telah memutuskan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Mahendra Siregar ditetapkan sebagai sebagai ketua merangkap anggota. Kemudian Mirza Adityaswara dipilih sebagai wakil ketua dan ketua komite etik merangkap anggota.
Lalu Dian Ediana Rae ditetapkan sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota. Inarno Djajadi terpilih sebagai Kepala Eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota serta Ogi Prastomiyono sebagai kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.
Ada Sophia Isabella Wattimena akan menjadi ketua dewan audit merangkap anggota dan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota dewan komisioner OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.