Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Diminta Menjauhi Investasi pada Perusahaan Robot Trading Ilegal

Investor diminta untuk menghindari skema investasi robot trading ilegal dan menempatkan dana pada perusahaan finansial yang resmi.
Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading

Bisnis.com, JAKARTA - Investor diminta untuk menghindari skema investasi robot trading ilegal dan menempatkan dana pada perusahaan finansial yang resmi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan koordinasi dengan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko. Pertemuan itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya fenomena praktik robot trading di tengah masyarakat.

Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, Yeka mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menggunakan robot trading. “Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan,” ujar Yeka dikutip Minggu, (3/7/2022)

Dia mengungkapkan, salah satu pelapor merupakan nasabah dari perusahaan pialang yang melakukan pengaduan ke Bappebti pada 2018. Namun demikian sampai dengan saat ini Bappebti belum menindaklanjuti atau menjawab laporan tersebut sehingga melaporkannya ke Ombudsman.

Yeka menambahkan, terdapat dua pelapor lainnya yang melaporkan hal serupa. “Pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu Ombudsman mengajak Bappebti untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat agar informasi terkait tata cara investasi yang baik dan aman dapat tersampaikan secara efektif.

Menanggapi hal tersebut, Didid mengatakan fenomena robot trading memang sedang naik daun di Indonesia.  “Sebetulnya investasi robot trading tidak menjadi masalah, karena sebenarnya hanya berupa komputer. Yang harus diperhatikan oleh masyarakat justru perusahaan yang mengoperasikan robot tersebut, apakah perusahaan memiliki izin resmi untuk beroperasi dari pemerintah atau justru tidak mengantongi izin, sehingga menjadi perusahaan ilegal,” jelas Didid.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan perusahaan sering menemukan data kepegawaian yang tidak lengkap. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang diberikan.

Didid menjelaskan bahwa saat ini Bappebti sedang melakukan perbaikan layanan. “Mengingat kami merupakan lembaga baru, maka masih terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Selain itu, kepada eksternal, kami juga berusaha mengedukasi akan pentingnya melakukan investasi di lembaga legal yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua investasi dapat dipastikan memberi keuntungan,” ujar Didid.

Dia meminta Ombudsman RI untuk menyerukan kepada masyarakat agar melakukan investasi pada lembaga yang legal. “Saat ini banyak perusahaan investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga meresahkan masyarakat. Kami sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Kami harap Ombudsman RI dapat membantu kami dalam mengedukasi masyarakat untuk melakukan investasi yang legal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper