Klarifikasi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, Perihal Dugaan Kasus Korupsi

Dengan adanya kabar yang beredar di masyarakat terkait dugaan kasus korupsi Bank Banten beri penjelasan
Foto: Dok. Bank Banten
Foto: Dok. Bank Banten

Bisnis.com, SERANG - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat baik di media massa maupun siaran pers Kejaksaan Tinggi Banten perihal dugaan kasus korupsi Bank Banten pada tahun 2017 silam, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI, agar tidak terjadi kekeliruan informasi, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan beberapa poin penting untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakatterkait kasus ini.

“Bahwa dapat kami sampaikan kasus ini terjadi pada periode 2017 silam saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Plt. Kepala Kanwil DKI. Saat ini Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan“ tutur Agus.

Agus juga mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh Kejati Banten di bawah kepemimpinan Kajati Banten, Leonardus Eben, “kami mengapresiasi langkah Pak Kajati Banten dalam upaya penuntasan kasus dugaan korupsi di Bank Banten.Bank Banten akan bekerjasama dan kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,“ tegas Agus.

“Sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Bank Banten sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi,“ tutur Agus.

Pernyataan itu terbukti dengan pencapaian Bank Banten dalam meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia.

“Bank Banten senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal. Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan“ pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper