Bisnis.com, JAKARTA - Viral pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pembayaran pensiun yang masuk beban APBN kembali menjadi pembahasan di Komisi VI DPR RI pada Rabu (14/9/2022). Akan tetapi dalam rapat itu, yang diminta memberikan penjelasan adalah manajemen PT Taspen (Persero) yang selama ini ditugasi mengelola dana yang dipotong dari gaji pada PNS.
Mendapat pertanyaan anggota dewan, Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih menjelaskan bahwa Taspen memang mengelola program pensiun yang berasal dari iuran peserta ASN. Namun, iuran yang berasal dari potongan gaji ASN tiap bulan itu dikelola Taspen sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP), bukan sebagai sumber pembayaran uang pensiun ASN. Adapun, iuran program AIP adalah sebesar 4,75 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
"Namanya program Akumulasi Iuran Pensiun. Itu adalah akumulasi iuran peserta yang untuk pensiun bulanan. Tapi dibayarnya uang pensiun tidak dari situ, dari APBN lewat skema pay as you go," jelasnya.
Dia menuturkan, Taspen tidak melakukan pembayaran dari dana AIP yang dikelola. Perseroan hanya dititipi dana AIP yang kemudian dikelola atau diinvestasikan agar dananya berkembang dan memperoleh imbal hasil tertentu. Hasil kelolaan dana tersebut kemudian diserahkan kembali ke pemerintah.
Pembayaran pensiun ASN akan dibayarkan oleh pemerintah. Namun, Kosasih tak tahu menahu bagaimana formula perhitungan untuk pembayaran uang pensiun yang dibayarkan lewat APBN itu.
"Kami tahu berapa [dana] yang dititipkan dan berapa yang kami sampaikan imbal hasilnya. Tapi untuk pembayaran pay as you go itu hitungannya dari pemerintah. PMK No. 52/2021 hanya mengatur bagaimana kami berinvestasi mengelolanya. Tapi kalau bayarnya berapa itu anggarannya dari pemerintah, dari APBN," tuturnya.
Baca Juga
Selain mengelola AIP, Taspen juga mengelola program Tabungan Hari Tua (THT). Program ini juga mengelola iuran peserta yang berasal dari potongan gaji ASN, yakni sebesar 3,25 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Untuk program THT, kata Kosasih, pembayarannya kepada peserta dilakukan langsung oleh Taspen.
"Tabungan hari tua itu yang kami kelola dan kami bayarkan. Jadi kalau tabungan hari tua itu istilah swastanya, pesangon. Pegawai negeri sipil itu dapat pembayaran dua kali, yang bulanan [uang pensiun ditanggung pemerintah] dan yang pesangon di akhir masa bakti dia. Itu hak dia yang kami kelola dan kami bayarkan, yang pesangon dari kami," tutur Kosasih.
Sementara itu, seiring pernyataan mengenai beban APBN dari pembayaran pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengusulkan adanya perubahan skema dari pay as you go menjadi fully funded guna terjadi penumpukan dana pensiun yang lebih pasti dan membawa manfaat bagi pemberi kerja dan pekerja ASN.