Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPSK: Sri Mulyani Blak-blakan soal OJK Kini Awasi Aset Kripto

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani buka suara soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini awasi transaksi aset kripto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran pejabat Kemenkeu dan anggota DPR RI memberikan keterangan resmi usai pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan, Kamis (15/12/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran pejabat Kemenkeu dan anggota DPR RI memberikan keterangan resmi usai pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan, Kamis (15/12/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas untuk mengawasi transaksi aset kripto. Aturan tersebut dituangkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Sri Mulyani mengatakan untuk reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto, UU PPSK memperkuat landasan hukum bagi special purpose vehicle di dalam mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen," ujarnya di kompleks DPR RI, Kamis (15/12/2922).

Meski demikian, dia tak menampik bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal. Proses transisi tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Selian itu, UU PPSK juga mengatur dana perwalian atau trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar

Fungsi strategis pelaku pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi.

Berdasarkan dokumen beleid RUU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota.

Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK. Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper