Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 BPD Kejar Modal Inti Lewat KUB, Bank BJB (BJBR)-Bank Jatim (BJTM) Siap Rangkul

OJK menyebutkan BPD yang belum memenuhi modal inti dapat membentuk kelompok usaha bank.
Pengunjung melintasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan gencar menjalankan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dari total 26 BPD di Indonesia, tersisa 12 bank yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Adapun untuk BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2024.

Sementara, Dian mengatakan bahwa ke-12 BPD tersebut tahun ini akan mengejar ketentuan modal inti melalui skema KUB. "Kita ambil kebijakan agar BPD membentuk KUB secara terintegrasi. Prosesnya akan berlangsung cepat," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (2/1/2023).

Melalui skema KUB, bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.

Dian juga mengatakan bahwa dengan skema KUB, selain memperkuat permodalan, bank akan mendapatkan keuntungan lainnya. OJK pun kemudian mengembangkan pendekatan KUB yang holistik.

Menurutnya, KUB yang dilakukan oleh BPD nantinya bertujuan untuk percepatan digitalisasi, peningkatan standar governance dan profesionalisme, arrangement pasar uang antar, serta pengembangan payment system bersama.

"Berdasarkan pengamatan OJK, BPD memerlukan terobosan-terobosan kebijakan untuk melakukan banyak perbaikan supaya kinerja BPD memberikan sumbangan terhadap perekonomian daerah dapat semakin meningkat," katanya.

Sedangkan, melalui skema KUB ini, tercatat sejumlah BPD besar seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) hingga PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) gencar merangkul BPD kecil agar terintegrasi.

Bank BJB misalnya saat ini tercatat sebagai induk KUB dengan tiga anggota yakni Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, dan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perseroan telah efektif melakukan setoran modal tahap pertama kepada Bank Bengkulu senilai Rp99,9 miliar. Hal tersebut membuat perseroan menggenggam 7,15 persen saham Bank Bengkulu.

Emiten berkode saham BJBR ini juga sudah bersepakat untuk menjalankan skema KUB dengan Bank Sultra. Hal ini ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LOI) pada 29 September 2022. Bank BJB juga tengah mengajak Bank Kalteng untuk masuk menjadi entitas dalam KUB.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan bahwa pada tahun depan Bank BJB akan terus menjalankan skema KUB. Bank BJB menyiapkan dana Rp350 miliar untuk memperkuat kelompok usaha bank atau KUB pada 2023.

Menurutnya, semakin banyak anggota KUB, grup akan semakin kuat dan memiliki ekosistem lebih besar. Selain itu, kata Yuddy, sinergi yang lebih kuat dalam berbagai bidang akan memberikan nilai tambah baik bagi Bank BJB maupun BPD lainnya.

“Sinergi terus kami perluas dalam berbagai bidang, termasuk menggarap bisnis-bisnis yang belum tersentuh sebelumnya karena keterbatasan izin operasional yang dimiliki, kemampuan BMPK [Batas Maksimum Pemberian Kredit], maupun infrastruktur teknologi," ujarnya kepada Bisnis.

PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI juga telah menjalankan skema KUB dengan PT Bank Maluku Malut. Kerja sama keduanya tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan Bank DKI menyadari bahwa KUB bukan hanya sekadar untuk pemenuhan modal inti. Dengan skema KUB, ada keuntungan lainnya yang bisa didapatkan, seperti peluang mendongkrak pinjaman di sejumlah sektor. Menurutnya, BPD yang menjalankan KUB tidak akan kehilangan pangsa pasar, karena ekosistemnya tetap.

"Antar BPD kulturnya sama. Percepatannya akan lebih baik apabila KUB. Antar kepala daerah juga sudah saling memahami, maka ini jadi pendorong BPD itu KUB," ujarnya.

Bank DKI pun merumuskan skema KUB dengan model business matching. "Bukan hanya menanamkan modal bagi partner, tapi mendorong business matching antar daerah agar sektor riil bergerak," ungkapnya.

Bank Jatim juga berencana membentuk KUB tahun ini. Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyatakan bahwa dengan permodalan yang baik, perseroan dinilai dapat menjadi induk dalam pembentukan KUB.

Per akhir September 2022, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perseroan berada di level 22,65 persen. Oleh karena itu, dia menyatakan emiten bersandi saham BJTM ini telah melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan beberapa BPD, lebih banyak ke Indonesia bagian timur tetapi kami harus melaporkan dulu ke regulator dan pemegang saham,” ujar Busrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper