Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Daftar Hitam BI Checking? Bisa Diputihkan, Begini Caranya

Jika masuk daftar hitam BI Checking sehingga tak bisa mengajukan kredit, simak langkah-langkah cara memutihkan BI Checking.
Tampilan situs iDebKu OJK untuk mengecek status BI Checking via https://idebku.ojk.go.id/
Tampilan situs iDebKu OJK untuk mengecek status BI Checking via https://idebku.ojk.go.id/

Bisnis.com, JAKARTA - Resiko masuk daftar hitam BI Checking bisa berakibat pada tidak disetujuinya pengajuan kredit misalnya seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kartu kredit baik ke bank atau lembaga keuangan.

Pasalnya beberapa layanan kredit ke bank atau lembaga keuangan diharuskan untuk melakukan proses BI Checking.

Adapun BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat data soal lancar atau macetnya proses pembayaran kredit.

Proses pembayaran kredit itu masuk dalam layanan informasi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID), layanan informasi ini dapat diakses antar bank dan lemabaga keuangan.

Informasi yang terdapat dalam SID ini berupa identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Oleh karena itu, seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID terkait riwayat pinjaman, dan termasuk BI Checking.

Melansir laman resmi Cimb Niaga, adapun kreteria BI Checking didasarkan pada skor baik buruknya pembayaran kredit.

Skor 1: Kredit Lancar (debitur rutin membayar cicilan setiap bulan serta bunganya tanpa menunggak)

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus (menunggak cicilan kredit 1-90 hari)

Skor 3: Kredit Tidak Lancar (menunggak cicilan kredit 91-120 hari)

Skor 4: Kredit Diragukan (menunggak cicilan kredit 121-180 hari)

Skor 5: Kredit Macet (menunggak cicilan kredit lebih 180 hari)

Debitur  yang mendapat skor 3 di BI Checking atau IDI Historis  karena menunggak cicilan lebih dari 3 bulan, biasanya akan masuk dalam daftar hitam BI Checking.

Cara Pemutihan BI Checking

Meskipun demikian, masih ada cara untuk pemutihan BI Checking. Adapun cara untuk memutihkan kembali riwayat kredit yaitu dengan cara melakukan pelunasan.

Pantau BI Checking

Jika sudah melakukan pelunasan kredit, cek kembali BI Checking Anda, perhatikan perubahan skor. Jika dalam BI Checking, skor masih tidak berubah, Anda bisa mengajukan komplain ke bank atau layanan keuangan yang memberikan Anda kredit.

Membuat Surat Klarifikasi

Anda juga dapat membuat surat klarifikasi atau penjelasan dari bank tempat mengakukan kredit, kemudian melakuka konfirmasi ke OJK bahwa Anda telah melunasi semua kredit Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper