Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK: 17 Fintech Lending Punya Ekuitas Kurang dari Rp2,5 Miliar

OJK menyebut 17 perusahaan fintech masih memiliki tenggat waktu untuk mengejar ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 06 Februari 2023  |  21:00 WIB
OJK: 17 Fintech Lending Punya Ekuitas Kurang dari Rp2,5 Miliar
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding. - Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih terdapat 17 dari 102 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa ke-17 perusahaan fintech tersebut masih memiliki tenggat waktu untuk mengejar ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar dan wajib merampungkan ekuitas minimal Rp12,5 miliar.

“Saat ini [perusahaan fintech P2P lending] yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar ada 17 perusahaan, di mana perusahaan tersebut masih memiliki waktu karena sesuai dengan POJK 10/2022 itu dilakukan pemenuhan secara bertahap,” kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 secara daring, Senin (6/2/2023).

Meski masih memiliki tenggat waktu, OJK memberikan jadwal pemenuhan ekuitas perusahaan fintech lending secara bertahap, yaitu dimulai pada 4 Juli 2023 dengan paling sedikit memiliki ekuitas senilai Rp2,5 miliar.

“Untuk tahap Rp2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023. Kemudian Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan kemudian Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Itu adalah jadwal yang kita berikan bagi perusahaan fintech lending,” jelasnya.

Ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tepatnya pada Bab VII bagian kesatu mengenai ekuitas penyelenggara Pasal 50.

“Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar,” demikian bunyi POJK 10/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

fintech P2P lending OJK
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top