Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Asuransi Berkejaran Persiapkan Implementasi PSAK 74

Perusahaan asuransi diberikan waktu untuk mempersiapkan implementasi PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi hingga 1 Januari 2025.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi belakangan ini ditempa masalah kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dan mengembalikan reputasi industri asuransi. 

Hal itu termasuk mencegah terjadinya kasus gagal bayar di masa depan dengan mengimplementasikan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025. Sejumlah pemain pun mengaku telah siap terkait penerapan kebijakan tersebut. 

Direktur Utama BRI Life Iwan Parsila mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan dengan melakukan paralel run (periode percobaan) untuk memenuhi kebutuhan FWD Group sebagai strategic partner BRI dalam mengembangkan BRI Life. 

"Paralel run sudah kami mulai dari akhir tahun lalu sebagai opening balance untuk 2023, karena FWD sudah mulai menerapkan IFRS17 [PSAK74]," kata Iwan kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023). 

Iwan menambahkan pihaknya juga terus mengembangkan kapasitas Teknologi Informasi (IT) dan kapabilitas tenaga actuarial dan finance dalam menyusun laporan keuangan berbasis PSAK74. Tidak hanya itu, BRI Life jugamulai mempersiapkan penerapan IFRS9 atau PSAK71 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan PSAK74.

Di sisi lain, Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi mengatakan pihaknya telah menyusun roadmap penerapan PSAK74 bersama dengan seluruh anggota holding yang tergabung dalam IFG Group.

"Target kami hal ini bisa diujicoba pada 2024 nanti dan bisa diterapkan secara penuh pada tahun 2025 nanti," kata Gatot. 

 PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) menyambut baik implementasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 2025. Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengatakan pihaknya akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  

"Sebagai perusahaan yang menjalankan GCG [Good Corporate Governance] kami tentu akan patuh," kata Windawati kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023). 

Windawati menambahkan Astra Life saat ini sedang dalam tahap pengembangan sistem untuk menunjang penerapan PSAK74. Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, dia mengatakan bahwa pengembangan tersebut terkait dengan sistem keuangan perusahaan. 

"Pengembangan sistem sudah kami mulai dari tahun 2022 lalu dengan target implementasi di 2023 ini," kata Windawati. 

Harapan Asosiasi dan OJK

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai penerapan PSAK74 dapat membuat industri perasuransian menjadi lebih sehat. 

Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan dalam penerapan PSAK 74, nantinya pengakuan pendapatan perusahaan asuransi akan didasarkan pada contractual service margin (CSM), layaknya di industri perbankan yang hanya mengakui pendapatan net interest margin (NIM) dari nasabah. 

Pasalnya, dalam PSAK 62 perusahaan asuransi mengakui premi sebagai pendapatan.

“Di PSAK 74, jadi seperti bank. Bank itu tidak mengakui dana nasabah yang masuk sebagai pendapatan, tapi pendapatan bank itu adalah NIM [Net Interest Margin],” kata Widodo saat ditemui usai acara 9th AAUI International Seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dengan demikian, Widodo menjelaskan pendapatan asuransi dengan adanya penerapan contractual service margin akan berupa hasil pengelolaan risiko yang ada dan perusahaan akan memiliki dana cadangan apabila terjadi pemburukan risiko.

“Dampak ke perusahaan asuransi dengan perubahan PSAK 74 akan sehat sekali dan mungkin kalau sekarang ada perusahaan gagal bayar itu karena DPK [dana pihak ketiga] yang ada diakui sebagai pendapatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Widodo menerangkan contractual service margin untuk premi akan seperti dana pihak ketiga (DPK). Artinya, asuransi akan menjadi sangat aman seperti perbankan.

“Jadi, nanti kalau sebelumnya ada kondisi di mana bank tingkat kematangannya di atas dan asuransi di bawah, maka dengan PSAK 74 kita akan jadi satu level,” tandasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan pihaknya telah memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025

Ogi mengatakan bahwa sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/3/2023).

Ogi menyebutkan penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, di mana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Ogi juga menyampaikan bahwa OJK telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 pada 31 Oktober 2022. Steering Committee itu diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

“Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance.

Bukan hanya itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.

PSAK 74 tentang kontrak asuransi sendiri diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper